Kamis, 25 November 2010

Makala Agama Tentang Jual Beli



BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Pada dasarnya, syariat islam mengandung ketentuan-ketentuan atau peraturan tentang amalia atau perbuatan manusia. Perbuatan manusia secara garis besar ada dua, yaitu yang menyangkut menusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesamanya. Dengan demikian kandungan syariat ada dua hal yaitu masalah ibadah dan muamalah. 
Ibadah adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta mengingat dangan keagunan-Nya. Mumalah adalah wujud kerja sama antar sesama manusia juga menyangkut kelestarian dan pemanfaatan alam. Diantaranya syariat islam yang berkenan dengan muamalah adalah jual beli.
      Dalam kerangka sistem ekonomi kapitalisme, apalagi dengan haluan neo-liberalisme yang dianut negeri ini. Ideology islam tidak lagi menjadi latar belakang bagi kegiatan keseharian mereka terutama jual beli.  Oleh karena itu, pada makalah ini kami membahas masalah jual beli .
B.   Rumusan Masalah
Setelah penulis memperhatikan latar belakang diatas maka dapat diambil suatu permasalahan antara lain:
1.      Bagaimana pengertian jual beli menurut Islam?
2.      Bagaimana Rukun dan Syarat Jual Beli menurut Islam?
3.      Bagaimana Bentuk-Bentuk Jual beli menurut Islam?






BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian dan Hukum Jual Beli
Dari mana kamu mendapatkan buku, polpen, tas, sepatu, celana, dan seluruhnya apa yang menjadi milikmu sekarang? Sebagian dari kamu setuju barang-barang kamu itu kamu dapat dari penjual, dan kamu membelinya. Sebab bagi kamu yang tidak dapat berkreasi membuat sendiri, hanya dengan membelinya dapat memiliki barang-barang yang kamu inginkan. Oleh karena itu jual beli merupakan aktivitas rutin yang tidak lepas dari sisi kehidupan keseharian manusia. Bahkan sejak dahulu kala, jual beli sudah dilakukan manusia. Jadi, sejarah jual beli setua peradaban manusia itu sendiri.
1.    Pengertian Jual Beli
Jual beli dalam bahasa arab disebut “al-bay” yang artinya, menjual, mengganti, dan menukar (sesuatu dengan sesuatu yang lain). Kata “al-bay” sering juga digunakan untuk pengertian lawan katanya, ásy-syira” (beli). Dengan demikaian, selain bermakna menjual “al-bay” juga bermakna membeli.
Persoalan jual beli dalam fikih islam dibahas secara luas oleh para ulama, sehingga dalam berbagai litelatur ditemukan tentang pembahasan jual beli dengan topik Kitab “al-bay” (Kitab Jual Beli). Selain itu, jual beli dalam bahasa arab dikenal juga istilah ”tijarah” yang berarti perdagangan atau perniagaan.
Menurut ulama Fikih, difinisi jual beli adalah saling tukar menukar harta dengan harta dalam bentuk perpindahan milik dan kepemilikan melalui cara tertentu yang bermanfaat. Definisi ini mengandung pengertian bahwa tukar menukar harta tersebut bersifat “perpindahan kepemilikan” karena ada juga tukar menukar harta tersebut bukan kepemilikan, seperti sewa menyewa.
Selain itu, harta yang diperjual belikan harus bermanfaat bagi manusia, sehingga bangkai, darah, minuman keras tidak boleh diperjual belikan karena tidak bermanfaat bagi manusia bahkan mendatangkan bahaya bagi manusia. Difinisi tentang jual beli yang ditunjukkan ulama Fikih tersebut mengandung pengertian bahwa cara tertentu yang dimaksud adalah harus ada serah terima atau ijab Kabul dari penjual dan pembeli.
Pada masa primitif jual beli dilangsungkan dengan cara saling menukar harta dengan harta, tidak dengan uang sebagaimana berlaku dizaman sekarang ini, karena masyarakat primitif belum mengenal alat tukar berupa uang. Jual beli seperti ini dikenal dengan barter atau al-muqayyadah. Setelah manusia menganal nilai tukar (uang), jual beli dengan system barter mulai berkurang. Akan tetapi, pada perkembangan dunia modern dalam hubungan dagang antar negara bentuk jual beli inilah yang berlaku. Sekalipun untuk menentukan jumlah barang yang ditukar tetap dihitung dengan nilai mata uang tertentu. Walaupun demikian esesiensi barter (al-muqayyadah) masih dipakai.
2.    Dasar Hukum Jual Beli
Jual beli dalam kehidupan sosial merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia yang mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Sedangkan dalam sabda Rasulullah SAW, dianataranya hadis dari Rifa’ah bin Rafi al-bazzar dan al-hakim yang menyatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda ketika ditanya seorang sahabatnya mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik. Rasulullah ketika itu menjawab: “Usaha tangan manusia itu sendiri dan setiap jual beli yang baik”. Maksudnya jual beli yang jujur tanpa diiringi kecurangan merupakan pekerjaan yang paling baik dan akan mendapatkan berkah dari Allah.
Selain itu, dalam hadis riwayat Teremizi. Rasulullah SAW bersabda: “Pedagang yang jujur dan terpercaya itu sejajar (tempatnya disurga) dengan para nabi, para siddiqin dan para syuhada.
3.      Hukum Jual Beli
Berdasarkan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis didepan, ulama Fikih menyatakan bahwa hukum jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi, pada situasi tertentu, hukumnya bisa menjadi wajib. Salah satu contohnya ketika terjadi praktik ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik). Apabila ini terjadi pemerintah berhak memaksa pedagang yang telah menimbung barang-barang untuk menjualnya sesuai dengan harga normal. Dalam konteks ini penjual atau pedagang wajib menjual barangnya sesuai ketentuan pemerintah tersebut.
Hal ini sesuai dengan prinsip mubah (boleh) itu ditinggalkan secara total maka hukumnya bisa menjadi wajib. Jadi, jika sekelompok pedagang melakukan baikot tidak mau menjual beras yang mereka miliki, pihak pemerintah boleh memaksa untuk menjual berasnya dan mereka wajib melaksanakannya. Demikian pula dengan komoditas-komoditas lainnya.   
B.   Rukun dan Syarat Jual Beli
Kamu sering melakukan transaksi jual beli baik dipasar, swalayan, warung, maupun dikantin sekolahmu. Tetapi apa kamu tahu rukun-rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam jual beli? Sebagai suatu akad, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syari’at. Menurut jumhur ulama, rukun jual beli yang harus dipenuhi sebagai berikut.
a.         Adanya penjual
b.                                        Adanya pembeli
c.         Adanya barang yang diperjual belikan
d.        Ada alat tukar
e.         Ada akad atau ijab Kabul atau serah terima
Kelima hukum ini harus dipenuhi dalam transaksi jual beli karena bila salah satu hukum ini tidak dipenuhi, maka jual beli tersebut tidak sah.
Adapun syarat jual beli sesuai dengan 4 rukun jual beli yang dikemukakan jumhur ulama di atas sebagai berikut.
1.      Syarat orang yang berakad
Ulama Fikih sepakat menyatakan bahwa orang yang melakukan akad jual beli harus memenuhi syarat sebagai berikut.
a.     Berakal. Oleh karena itu, jual beli yang dilakukan anak kecil yang belum berakal dan orang gila hukumnya tidak sah.
b.    Yang melakukan akad itu adalah orang yang berbeda. Artinya, seorang tidak dapat bertindak dalam waktu yang bersamaan sebagai penjual dan pembeli.
2.        Syarat Ijab Kabul
Ulama Fikih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan dari kedua belah pihak.kerelaan ini bisa dilihat dari ijab Kabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, ijab Kabul perlu diungkapkan secara jelas dalam transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, akad sewa-menyewa, dan akad nikah. Terhadap transaksi yang bersifat mengikat salah satu pihak seperti wasiat, hibah, dan wakaf, tidak perlu Kabul, karena akad seperti itu cukup dengan ijab saja.
Apabila ijab dan Kabul telah diucapkan dalam akad jual beli, maka pemilikan barang atau uang telah bepindah tangan. Barang yang berpindah tangan itu menjadi milik pembeli dan nilai tukar/uang berpindah tangan menjadi milik penjual.
Ulama Fikih mengemukakan bahwa syarat ijab dan Kabul itu sebagai berikut.
a.    Orang yang mengucapkan telah akil balig dan berakal.
b.    Kabul sesuai dengan ijab.
c.    Ijab dan Kabul itu dilakukan dalam satu majelis.
Dizaman sekarang ini perwujudan ijab dan Kabul tidak lagi diucapkan, tetapi dilakukan dengan tindakan pembelian mengambil barang dan membayar uang, serta tindakan penjual menerima uang dan menyerahkan barang tanpa ucapan apapun.
Jumhur ulama berpendapat bahwa jual beli seperti ini hukumnya boleh, apabila hal tersebut merupakan kebiasaan masyarakat di suatu negeri; karena hal tersebut telah menunjukan unsur  rida dari kedua belah pihak. Menurut mereka, diantara unsur terpenting dalam transaksi jual beli adalah suka sama suka, sesuai dengan kandungan surah an-Nisa (4) ayat 29. Perilaku mengambil barang dan membayar harga barang oleh pembeli telah menunjukan ijab dan Kabul dan telah mengandung unsur kerelaan.
3.      Syarat Barang yang Diperjualbelikan
            Syarat Barang yang Diperjualbelikan sebagai berikut:
a.    Barang itu ada, atau tidak ada ditempat tetapi pihak penjual menyatakan kesanggupannya mengadakan barang itu.
b.    Dapat dimanfaatkan dan bermanfaat bagi manusia
c.    Milik seseorang
d.    Bisa diserahkan saat akad berlangsung atau pada waktu yang disepakati bersama ketika transaksi berlangsung     
4.        Syarat Nilai Tukar (Harga Barang)
Salah satu unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar, ualama Fikih membedakan  as-samn dan as-si’r. Menurut mereka as-samn adalah harga pasar yang berlaku ditengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangakan  as-si’r modal barang yang seharusnya diterima pedagang sebelum dijual ke konsumen. Dengan demikian, harga barng itu ada dua yaitu harga antar pedagang dan konsumen (harga jual di pasar).                                             
Harga yang dapat dipermainkan para pedagang adalah as-samn. Ulama fikih mengemukakan syarat as-samn sebagai berikut.
a.    Harga yang dipakai kedua belah pihak harus jelas jumlahnya.
b.    Bisa diserahkan pada waktu akad, sekalipun secara hukum, seperti pembayaran dengan cek dan kartu kredit. Apabila harga barang itu dibayar kemudian (berutang), maka waktu pembayaran harus jelas.
c.    Apabila pembelian dilakukan dengan cara berter, maka barang yang dijadikan nilai tukar bukan barang yang diharamkan syarat, seperti babi dan khamar, karena kedua jenis benda ini tidak bernilai dalam syarat.
Selain syarat yang berkaitan dengan rukun jual beli, ulama fikih juga mengemukakan beberapa syarat lain yaitu sebagai berikut.
1.      Syarat sah jual beli. Ulama fikih menyatakan bahwa suatu jual beli baru dianggap sah apabila terpenuhi dua hal :
a.       Jual beli itu terhindar dari cacat, seperti kriteria barang yang diperjual belikan itu tidak diketahui, baik jenis, kualitas, maupun kuantitasnya, jumlah harga tidak jelas. Jual beli itu mengandung paksaan, unsur tipuan, mudarat, serta adanya syarat-syarat yang membuat jual beli itu rusak.
b.      Apabila barang yang diperjual belikan benda bergerak, maka barng itu langsung dikuasai pembeli dan harga dikuasai penjual. Sedangkan barang tidak bergerak bisa dikuasai pembeli setelah surat-menyuratnya sudah selesai sesuai dengan kebiasaan setempat.
2.      Syarat yang terkait dengan pelaksanaan jual beli. Jual beli itu baru dilaksanakan apabila yang berakad tersebut mempunyai kekuasaan untuk melakukan jual beli. Misalnya, barang itu milik sendiri (barang yang dijual bukan milik orang lain atau hak orang lain terkait dalam barang tersebut). Akad jual beli tidak bisa dilaksanakan apabila orang yang melakukan akad tidak memiliki kekuasaan untuk langsung melaksanakan akad. Misalnya seorang bertindak mewakili orang lain dalam jual beli. Dalam hal ini, wakil harus mendapatkan persetujuan dahulu dari orang yang diwakilinya. Apabila orang yang diwakilkinya setuju, maka hukum jual beli itu bisa diberlakukan. Jual beli seperti ini dalam fikih disebut bay’ul-fuduli.
3.      Syarat yang terkait dengan kekuatan akad jual beli. Ulama fikih sepakat menyatakan bahwa suatu jual beli baru bersifat mengikat apabila jual beli tersebut bebas dari segala macam khiar (hak pilih untuk meneruskan dan membatalkan jual beli). Apabila jual beli itu masih mempunyai hak khiar, maka jual beli itu belum mengikat dan masih bisa dibatalkan.
C.  Bentuk-bentuk Jual Beli
Menurut ualama fikih jual beli dari segi sah dan tidak sah terbagi menjadi dua bentuk yaitu jual beli yang sahih dan jual beli yang batil.
1.      Jual Beli yang Sahih
Jual beli yang sahih adalah jual beli yang disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, barang yang diperjual belikan bukan milik orang lain, dan tidak terkait dengan hak khiar lagi jual beli seperti ini dikatakan sebagai jual beli sahih.
2.      Jual Beli yang Batil
Jual beli yang batil adalah apabila pada jual beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak dipenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang dijual diharamkan syarak (seperti bangkai, dara, babi, dan khamar).
Jual beli yang batil banyak sekali macamnya, yang sering sekali terjadi dalam dunia perdagangan baik skala kecil maupun skala besar. Adapun jual beli yang batil sebagai berikut.
Ø Jual beli sesuatu yang tidak ada. Ulama fikih sepakat menyatakan jual beli seperti ini tidak sah/batil. Misalnya, memperjual belikan buah-buahan yang putiknya pun belum muncul atau anak sapi yang belum ada sekalipun yang ada dalam perut ibunya.
Ø Menjual barang yang tidak dapat diserahkan pada pembeli, seperti barang yang hilang atau burung piaraan yang lepas dan terbang di udara.
Ø Jual beli yang mengandung unsur penipuan, yang pada lazimnya baik, tetapi dibalik itu terdapat unsur-unsur tipuan. Misalnya, memperjual belikan buah yang ditumpuk. Diatasnya bagus-bagus dan manis, tetapi ternyata di bawah tumpukan itu banyak yang busuk dan masam.
Ø Jual beli benda-benda najis seperti babi, darah, khamar, bangkai . karena semua itu dalam perdagangan islam itu semua adalah najis dan tidak mengandung makna harta.
Ø Jual beli al-arb-n.yaitu jual beli yang bentuknya dilakukan melalui perjanjian: jika barang yang sudah dibeli dikembalikan oleh pembeli, maka uang yang telah diberikan kepada penjual merupakan hibah bagi penjual.
Ø Memperjual belikan air sungai, air danau,air laut, dan air yang tidak boleh dimiliki seseorang; karena air yang tidak dimiliki seseorang merupakan hak bersama umat manusia dan tidak boleh diperjual belikan.
Ø Jual beli yang bergantung pada syarat seperti ungkapan pedagang; jika kontan harganya Rp.500.000 jika berutang harganya Rp.750.000
Ø Jual beli al-majhul (benda atau barangnya secara global tidak diketahui), dengan syarat ke-mahjulannya (ketidak jelasannya) itu bersifat menyeluruh akan tetapi, apabila ke-mahjulannya itu sedikit, jual belinya sah, karena hal tersebut tidak akan membawa ke hal perselisihan.
Ø Jual beli barang yang sama sekali tidak dapat dipisahkan dari satunya. Misalnya, menjual daging kambing yang diambil dari kambing yang masih hidup, tanduk kerbau dari kerbau yang masih hidup, dan sebelah sepatu.
Ø Jual beli yang dikaitkan dengan suatu syarat seperti ucapan penjual kepada pembeli,”saya jual kendaraan saya ini pada engkau bulan depan jika engkau mendapatkan hadia.”
Ø Jual beli ajal (al-ajl). Misalnya barangnya Rp.100.000 dan pembayarannya ditunda satu bulan. Setelah penyerahan barang pada pembeli, pemilik barang pertama membeli kembali barang tersebut dengan harga yang rendah, misalnya Rp.50.000 sehingga pembeli pertama tetap berutang sebanyak Rp.50.000.   









 BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Jual beli ialah tukar menukar suatu barang dengan barang orang lain dengan cara-cara tertentu (akad), sehingga ada perpindahan hak milik yang disadari adanya kerelaan antara penjual dan pembeli. Jual beli dalam kehidupan sosial merupakan sarana tolong menolong antara sesama manusia yang mempunyai landasan yang kuat dalam Al-Qur’an dan hadis Rasulullah SAW. Berdasarkan kandungan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis-hadis didepan, ulama Fikih menyatakan bahwa hukum jual beli adalah mubah (boleh). Akan tetapi, pada situasi tertentu, hukumnya bisa menjadi wajib. Salah satu contohnya ketika terjadi praktik ihtikar (penimbunan barang sehingga stok hilang dari pasar dan harga melonjak naik).
Sebagai suatu akad, jual beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi sehingga jual beli itu dapat dikatakan sah oleh syari’at. Menurut jumhur ulama, rukun jual beli yang harus dipenuhi sebagai berikut.
a.         Adanya penjual
b.         Adanya pembeli
c.         Adanya barang yang diperjual balikan
d.        Ada alat tukar
e.         Ada akad atau ijab Kabul atau serah terima.
Ulama Fikih sepakat menyatakan bahwa unsur utama dari jual beli adalah kerelaan dari kedua belah pihak.Kerelaan ini bisa dilihat dari ijab Kabul yang dilangsungkan. Menurut mereka, ijab Kabul perlu diungkapkan secara jelas dalam transaksi yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli, akad sewa-menyewa, dan akad nikah. Terhadap transaksi yang bersifat mengikat salah satu pihak seperti wasiat, hibah, dan wakaf, tidak perlu Kabul, karena akad seperti itu cukup dengan ijab saja.
Salah satu unsur terpenting dalam jual beli adalah nilai tukar dari barang yang dijual (untuk zaman sekarang adalah uang). Terkait dengan masalah nilai tukar, ualama Fikih membedakan  as-samn dan as-si’r. Menurut mereka as-samn adalah harga pasar yang berlaku ditengah-tengah masyarakat secara aktual, sedangakan  as-si’r  modal barang yang seharusnya diterima pedagang sebelum dijual ke konsumen. Dengan demikian, harga barang itu ada dua yaitu harga antar pedagang dan konsumen (harga jual di pasar).
Jual beli yang sahih adalah jual beli yang disyariatkan, memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, barang yang diperjual belikan bukan milik orang lain, dan tidak terkait dengan hak khiar lagi jual beli seperti ini dikatakan sebagai jual beli sahih.
Jual beli yang batil adalah apabila pada jual beli itu salah satu atau seluruh rukunnya tidak dipenuhi  atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan, seperti jual beli yang dilakukan anak-anak, orang gila atau barang-barang yang dijual diharamkan syarak (seperti bangkai, dara, babi, dan khamar).

B.   Saran-Saran
Setelah penulis mengemukakan beberapa kesimpulan di atas, maka penulis menyarankan kepada seluruh umat Islam agar menyadari perlunya menerapkan hukum jual beli dalam kehidupan.
Olehnya itu kita sebagai umat islam, sepatutnya kita bisa mencontoi sikap-sikap jual beli yang baik dan diharapkan juga kepada semua teman-teman atau pembaca agar dapat memberikan masukan (kritikan) pada makalah ini agar penulis dapat mengetahui letak atau kekurangan makalah ini.















DAFTAR PUSTAKA


Drs. H. Syamsuri, Arum Titisari, S.S, Pendidikan Agama Islam. Jakarta: PT. Gelora   Aksara Pratama, 2006.
DR. Hasan Ibrahim Hasan,Sejarah dan Kebudayaan Islam. Jakarta: Kalam Mulia, 2002.
A.  Hasymi, 1995, Sejarah Kebudayaan Islam, PT Bulan Bintang, Jakarta

Mukhtashar Tarikh Al- Arab Wa At Tamaddun Al Islami : Terjemahan Riyadh Ra’fat Al Qahirah, 1938.
Afzarul Rahman. 202. Donkri Ekonomi Islam Jilid 2. Yokyakarta : Dana Bakti Prima Yasa.
A. Hasan. 1985. Terjamah Bulughul Maram. Bangil: Perc, “Persatuan”
Roosdi, A.S. 1986. Diagnose Khutbah. Solo: Ramadhani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar